Beranda / Nasional / Ketua Komisi III DPR RI Soroti Kematian Bocah di Jampangkulon, Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Ketua Komisi III DPR RI Soroti Kematian Bocah di Jampangkulon, Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

CORONGSUKABUMI.com – Kasus kematian tragis seorang anak berinisial NS (13) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian serius dari pusat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, Minggu (22/2/2026), politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi.

Ia meminta penyidik Polres Sukabumi menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku. Habiburokhman secara khusus merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2025: Tema, Makna Peringatan, dan Filosofi Logo Resmi Tahun Ini

β€œKomisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berinisial NS. Kami meminta Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan menjatuhkan sanksi maksimal,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya kekerasan berulang yang dialami korban. Jika ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terus-menerus, hal itu dinilai harus menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan dan persidangan.

Baca Juga :  Jelang Haji 2025, 91 Petugas Kesehatan dan PPIH Jabar Ikuti Pelatihan di BBPK Ciloto

Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III memastikan akan mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas. Pengawasan akan dilakukan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.

β€œKami akan terus memantau agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga :  Jaringan Narkoba Jakarta–Sukabumi–Bandung Terungkap, 4 Tersangka Dibekuk Polda Jabar

NS diketahui meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026). Sebelum mengembuskan napas terakhir di rumah sakit, korban disebut sempat memberikan keterangan bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sukabumi dan belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian menyatakan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Komisi III DPR Kawal Kasus Kematian Anak di Jampangkulon Sukabumi, Desak Penerapan Pasal Berlapis

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!