CORONGSUKABUMI.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program MBG tahun anggaran 2025-2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025 memiliki nilai anggaran mencapai Rp85,7 triliun pada 2025 dan Rp286 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Menurut penyidik, salah satu modus yang ditemukan adalah pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Secara aturan, pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan resmi yang memenuhi persyaratan. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN justru mendapat prioritas untuk menjadi mitra program.
βNamun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka. Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan terafiliasi di antaranya dimiliki saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,β ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga dilakukan untuk mengarahkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar sesuai dengan kepentingan tertentu dan membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau mark up.
Akibat praktik tersebut, sejumlah pengadaan dinilai tidak mendukung secara langsung operasional program MBG. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
– Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
– Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
– Pengadaan 31 ribu unit tablet.
– Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menduga pengadaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan tata kelola program yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, ketiga tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
βBahwa pada perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,β ujar Syarief.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Modus Dugaan Korupsi MBG yang Jerat Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya










