Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu

Tiga kecamatan di Sukabumi berstatus tanggap darurat akibat banjir dan longsor. | Fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi

CORONG SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di tiga kecamatan, yakni Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengungkapkan bahwa penetapan status tanggap darurat dilakukan sebagai langkah percepatan dalam menangani dampak bencana yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Tekankan Transparansi dalam Perubahan BPR Jadi PT, UMKM Harus Tetap Terbantu

“Banjir dan tanah longsor mengakibatkan kerusakan rumah, harta benda, serta infrastruktur vital seperti jalan, irigasi, dan jembatan. Oleh karena itu, status tanggap darurat diberlakukan untuk mempercepat penanganan,” ujar Asep Japar di Palabuhanratu, Sabtu, 8 Maret 2025.

Selama masa tanggap darurat yang berlangsung dari 6 hingga 12 Maret 2025, pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk personel, peralatan, logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Masa Depan BPR, Ini Pandangan Fraksi-Fraksi!

“Semua langkah yang diambil bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan prosedur tanggap darurat,” tegasnya.

Dengan status ini, diharapkan dampak bencana dapat diminimalkan serta pemulihan dapat dilakukan lebih efektif.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!