CORONG SUKABUMI – Pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini muncul setelah DPR lebih dulu mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menuai kritik tajam dari masyarakat.
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, memperingatkan bahwa revisi UU Polri berpotensi memicu aksi massa besar jika pemerintah tidak mempertimbangkan aspirasi publik.
“Kita belum selesai dengan Revisi Undang-Undang TNI, kini akan disambut dengan Revisi Undang-Undang Polri,” kata Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengesahkan kebijakan tanpa mendengar masukan masyarakat. Jika pola ini terus berlanjut, maka perlawanan publik akan semakin meningkat.
“Jika pemerintah tidak belajar dari peristiwa politik sebelumnya dan tetap bertindak serampangan, aksi protes akan semakin besar,” tegasnya.
Nicky juga menyoroti bahwa dalam satu tahun terakhir, kinerja Polri banyak mendapat kritik. Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang penolakan diprediksi akan lebih besar.
Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai revisi UU TNI sebelumnya tidak memenuhi standar hukum yang ideal dalam proses legislasi. Hal ini memperkuat alasan publik untuk menolak langkah serupa dalam revisi UU Polri.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. DPR masih berfokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setahu saya sampai hari ini di Komisi III belum ada pembahasan revisi UU Polri, fokus kami masih di KUHAP,” ujarnya di kompleks parlemen, Senin (24/3/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU Polri.
“Belum ada (Surpres RUU Polri),” kata Adies.
Meski demikian, kekhawatiran publik tetap tinggi. Dengan rekam jejak kontroversial dalam pengesahan Revisi UU TNI, masyarakat semakin waspada terhadap upaya perubahan UU Polri yang dikhawatirkan berdampak pada kehidupan sipil.***