Skandal SPMB 2025: Fajar Riza Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Anak Titipan

Wamendikdasmen sidak SPMB, usut dugaan jual-beli kursi di Bandung. | Unsplash/Giulia Squillace

CORONG SUKABUMI – Pemerintah pusat menyoroti serius dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung, khususnya terkait isu titipan anak pejabat dan jual-beli kursi siswa di sekolah negeri.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq, mengungkapkan kekhawatiran tersebut usai meninjau SMP Negeri 7 Bandung bersama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Senin, 16 Juni 2025.

Fajar menyatakan bahwa praktik-praktik semacam itu harus dihentikan demi menjamin proses penerimaan siswa yang adil, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, “Kami ingin memastikan proses SPMB berjalan lancar tanpa kecurangan. Tidak boleh lagi ada jual beli kursi atau istilah lainnya.”

Baca Juga :  SPMB 2025 Resmi Izinkan Siswa di Perbatasan Daftar SMA Lintas Provinsi, Ini Syaratnya!

Isu mengenai kecurangan dalam seleksi masuk sekolah, seperti titipan atau jual beli kursi, disebut Fajar bukanlah hal baru. Namun, hingga kini, pihaknya belum menemukan bukti konkret dan menekankan perlunya pendekatan berdasarkan fakta hukum.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna

Menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran di empat SMP di Bandung, Fajar mengaku telah menerima dokumen resmi dari Wali Kota Bandung dan akan segera membahasnya dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan.

“Laporan resmi sudah kami terima. Prinsipnya, kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, ini harus menjadi peringatan bersama agar praktik semacam itu tidak terulang,” kata Fajar menutup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!