CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara yang terbukti melanggar hukum dan etika. Sebanyak lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi hingga perbuatan asusila.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa dari lima PNS yang dipecat, empat orang terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), sementara satu orang lainnya diberhentikan karena melakukan tindakan asusila.
Menurut Ganjar, pemecatan terhadap lima PNS itu dilakukan pada 2025.
βLima orang PNS Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat. Empat orang karena terlibat kasus tipikor dan satu orang karena tindakan asusila,β kata Ganjar, Selasa (13/1/2026).
Selain pemecatan, pada tahun yang sama tercatat tiga orang PNS lainnya dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari status kepegawaiannya. Ketiganya diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya PNS, sanksi juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2025, dua orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya setelah hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Ganjar mengajak seluruh PNS dan PPPK untuk terus menjaga kinerja serta marwah Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat persatuan bangsa.
βKarena itu, mari kita terus bekerja secara optimal sesuai bidang masing-masing. Pada akhirnya, seluruh kinerja kita bermuara pada kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β 5 PNS Pemkab Sukabumi Dipecat Akibat Korupsi dan Tindakan Asusila










