Beranda / Daerah / 21 Camat di Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS, Pelayanan Pertanahan Diperkuat hingga Kecamatan

21 Camat di Sukabumi Resmi Dilantik sebagai PPATS, Pelayanan Pertanahan Diperkuat hingga Kecamatan

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pertanahan terus memperkuat pelayanan pertanahan dengan mendekatkan akses layanan langsung ke masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelantikan 21 camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), yang diharapkan mampu mempercepat dan mempermudah pengurusan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.

Pelantikan 21 camat sebagai PPATS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, bertempat di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Adapun camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

Baca Juga :  Sekda Sukabumi Ikuti Rakor Bersama Mendagri, Bahas Layanan Publik dan Stabilitas Sosial

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa penunjukan camat sebagai PPATS merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kecamatan. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Laksanakan tugas pembuatan akta tanah dengan jujur, teliti, cepat, dan transparan. Ini merupakan amanah besar yang harus dijaga,” ujar Ade Suryaman.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara PPATS dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap proses peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, integritas aparatur menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas sebagai PPATS.

“Camat sebagai PPATS harus patuh terhadap kode etik dan aturan yang berlaku. PPATS diharapkan menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Video: Karnaval Nusabrata Warnai Perayaan HUT ke-13 Kelurahan Jampangkulon Sukabumi

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa kewenangan PPATS bersifat terbatas, yakni hanya berlaku di wilayah kecamatan masing-masing. Hal tersebut berbeda dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wilayah kerja di seluruh kabupaten.

“Meski ruang lingkupnya terbatas di kecamatan, PPATS tetap menjadi mitra strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wendi.

Menurutnya, peran PPATS sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, para camat yang telah dilantik diminta memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Respons Cepat Tangani Permasalahan Sosial, Wabup: Semua Harus Bergerak

“Menjadi PPATS adalah amanah mulia untuk melayani masyarakat di bidang pertanahan. Namun perlu diingat, ada kode etik dan ketentuan yang wajib dipatuhi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wendi mendorong para PPATS untuk aktif mendukung berbagai program strategis nasional di bidang pertanahan, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta sertipikasi tanah tempat ibadah.

Ia juga mengajak para PPATS untuk membantu menyosialisasikan penerapan sertipikat tanah berbasis elektronik kepada masyarakat, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang modern dan transparan.

“Mari bersama-sama kita bangun Sukabumi yang lebih maju dan modern melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas,” pungkas Wendi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!