Beranda / Kriminal / Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu, 78,3 Gram Barang Bukti Disita

Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu, 78,3 Gram Barang Bukti Disita

CORONGSUKABUMI.com – Seorang pria asal Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota saat pelaku berada di sebuah kamar kontrakan.

Terduga pelaku berinisial IP (34) ditangkap di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 78,3 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga :  Tragedi Raya, Balita Sukabumi yang Meninggal usai Tubuh Dipenuhi Cacing Gelang

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

β€œAwalnya kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 9 Januari 2026, Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Sejak Pagi hingga Malam

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial O yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

β€œKami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegasnya.

Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. IP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Sukabumi Terungkap, Polisi Jelaskan Motif Pelaku

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Diduga Edarkan Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 78,3 Gram Barang Bukti

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!