CORONGSUKABUMI.com – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Sukabumi resmi memasuki babak baru proses hukum atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut pada Kamis (29/1/2026).
Pada tahap ini, Kejari Kabupaten Sukabumi menerima tersangka berinisial GI (52) beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi. GI diketahui merupakan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLT desa selama tiga tahun anggaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2022. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat.
βHari ini ada tahap dua yakni menerima tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian Polres Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang modusnya tidak menyalurkan BLT kepada masyarakat tahun anggaran 2020-2022, tiga tahun anggaran,β ujar Agus kepada awak media.
Agus mengungkapkan, total dana BLT yang tidak disalurkan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
βPengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya membeli kendaraan dan juga untuk modal pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Legislatif 2024,β jelasnya.
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat GI masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah. Selain untuk kepentingan politik, sebagian dana juga digunakan untuk menunjang kehidupan sehari-hari tersangka.
βUangnya digunakan berdasarkan pengakuan tadi untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada tahun kemarin dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari, salah satunya membeli mobil,β tutur Agus.
Dalam proses tahap dua ini, pihak kejaksaan turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen serta uang tunai sebesar Rp108 juta. Sementara kendaraan yang dibeli dari hasil korupsi dana BLT tersebut diketahui telah dijual kembali oleh tersangka.
βMengenai mobil yang dibeli dari hasil dana BLT, informasinya sudah dijual oleh yang bersangkutan,β ungkapnya.
Saat ini, tersangka GI resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
βUntuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung,β tandas Agus.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Buntut Korupsi BLT Desa di Sukabumi, Mantan Kades Ditahan di Bandung










