Beranda / Parlemen / Perkuat Regulasi Daerah, 2 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi

Perkuat Regulasi Daerah, 2 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan pengelolaan tanah telantar dan penyelenggaraan perhubungan. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).

Kesepakatan itu menjadi langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi pembangunan sekaligus menciptakan tata kelola lahan dan transportasi yang lebih efektif guna mendukung kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Hari ini kita melakukan rapat paripurna sesuai dengan badan musyawarah yaitu ada tiga agenda. Agenda pertama yaitu perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang kedua adalah penandatanganan persetujuan Raperda tentang Perhubungan yang sudah selesai dibahas dan tinggal diundangkan oleh Gubernur, serta pembahasan Raperda tentang Penataan Tanah Terlantar,” ujarnya.

Baca Juga :  Digelar di 12 Lokasi, Muhibah Ramadan 1447 H Pemkab Sukabumi Fokus Serap Aspirasi dan Bantu Warga

Menurut Budi, seluruh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut telah memperoleh kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap dua raperda yang disetujui dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Jadi, mudah-mudahan tiga agenda ini kita sudah sepakati bersama. Terutama yang dua Raperda, setelah disahkannya Raperda-Raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Baca Juga :  Video: Meriahkan Maulid Nabi, Desa Padajaya Sukabumi Gelar Peringatan dengan Antusias Warga

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Menurutnya, Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar disusun sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemanfaatan tanah telantar dinilai penting karena tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan daerah.

“Ada Raperda yang disetujui bersama, salah satunya terkait tanah terlantar. Mudah-mudahan dengan adanya Raperda ini, tanah-tanah yang selama ini terlantar bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutur Bupati.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Matangkan Strategi Swasembada Pangan 2026

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pendataan, pelaporan, hingga mendorong pemanfaatan lahan yang belum produktif agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Selain itu, Bupati menyebut Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga dinilai memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan sektor transportasi di Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi.

“Intinya untuk mendukung keselamatan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan perekonomian daerah,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru