Beranda / Kriminal / Kasus Dugaan Asusila terhadap Anak Terungkap, Polisi Tangkap Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi

Kasus Dugaan Asusila terhadap Anak Terungkap, Polisi Tangkap Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi

β˜• Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial M (58) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan yang saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Kamis (11/6/2026).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga :  3 Terduga Pelaku Penusukan Maut di Lingsel Sukabumi Ditangkap Polisi, Perselisihan Pembayaran Diduga Jadi Pemicu

β€œBegitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Iptu Ilham.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial R (18) diketahui mengenal pelaku karena yang bersangkutan kerap berjualan ikan di lingkungan tempat tinggal korban. Hubungan keduanya juga dikenal oleh warga sekitar karena pelaku sering datang ke kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi saat korban masih di bawah umur. Perkara itu kemudian terungkap setelah korban dan keluarga memutuskan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Tewaskan Remaja Perempuan di Cicantayan Sukabumi, Begini Kronologinya

β€œPerbuatan itu diduga berlangsung berulang dalam kurun waktu cukup lama hingga akhirnya korban berani melapor,” kata Iptu Dudi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan korban, melakukan visum, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan M sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga :  Eka Nandang Pimpin Apel Perdana di DPPKB Sukabumi, Usung Semangat Kolaborasi dan Inovasi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

β€œPenanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan hak-hak korban,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Tangkap Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi Terkait Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak

β˜• Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru