CORONGSUKABUMI.com – Modus tak biasa digunakan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sukabumi. Untuk mengelabui warga, keduanya selalu membawa anak mereka ketika mencari sasaran sehingga keberadaannya tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan permukiman.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kasus bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino milik seorang warga pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota sehari setelah peristiwa itu.
Berbekal laporan korban, rekaman CCTV, dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku, yakni ATN alias Ica (25) dan PS alias Kakap (23).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang memiliki peran berbeda saat melakukan pencurian.
βKeduanya merupakan pasangan suami istri atau pasutri,β kata AKBP Sentot dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pasangan tersebut datang ke lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anak mereka. Sang istri bertugas menunggu di pinggir jalan, sedangkan suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, keduanya melarikan diri secara terpisah menuju wilayah Kadudampit.
βModus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. ATN menunggu di pinggir jalan, sementara PS, suaminya mengambil sepeda motor milik korban. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Kadudampit,β katanya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
βATN diamankan pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Sedangkan PS alias Kakap berhasil diamankan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Kopo, Cisarua, Bogor,β ujarnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
βTerhadap kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,β ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengungkapkan, membawa anak saat beraksi merupakan modus yang selalu digunakan kedua tersangka untuk mengurangi kecurigaan warga saat mencari sasaran pencurian.
βSupaya masyarakat tidak terlalu curiga. Hal itu sambil menggambar potensi atau celah, dimana melihat korban lengah, baru para tersangka itu melakukan pencurian,β ujarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mengungkap pasangan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
βTiga kali pencurian, di Sukaraja, Gunungpuyuh dan Cisaat,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Bawa Anak Saat Beraksi untuk Kelabui Warga










