Beranda / Daerah / Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (22/7/2024), Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan seiring dengan berakhirnya RPJMD pada tahun 2025.

Baca Juga :  Wisata Puncak Aher Sukabumi Diduga Jadi Lahan Pungli, Legalitas dan Pengelolaan Disorot

Penyesuaian ini juga bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 dan penyesuaian rencana bagi calon pimpinan daerah agar visinya sejalan dengan RPJPD hingga 20 tahun mendatang.

“Keselarasan antara daerah, provinsi, dan pusat harus terjalin dengan baik. Ini adalah fokus utama kita hari ini, meskipun sebenarnya sudah sedikit terlambat karena pelantikan dewan dan pendaftaran calon Pilkada berlangsung pada bulan Agustus,” ujar Marwan.

Baca Juga :  DPMD Sukabumi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Baca juga:Β Pemkab Sukabumi Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda LPJ APBD Tahun 2023 di Rapur ke XI

Marwan menambahkan bahwa penyelesaian perda ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan dalam penyusunan perencanaan oleh calon kepala daerah.

“Perda ini diselesaikan untuk mengatasi hal tersebut, tidak ada alasan lain,” imbuhnya.

Baca Juga :  Video: Pemcam Jampangkulon Sukabumi Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Pembinaan dan Pengawasan Menyeluruh

Oleh karena itu, lanjut Marwan, rapat paripurna kali ini membahas perencanaan jangka panjang untuk penyesuaian ke tingkat provinsi dan nasional.

“Pemikiran calon pemimpin harus sesuai, karena jika tidak sinkron, bagaimana nanti? Kebijakan nasional Indonesia Emas harus bisa diterapkan di Sukabumi,” jelasnya.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru