CORONGSUKABUMI.com – Ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi disedot dan dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal yang dilakukan dua pria di Kabupaten Sukabumi itu bahkan diduga telah berjalan selama sekitar 1,5 tahun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kedua pelaku yakni AN (37), warga Cikembar, dan AH (32), warga Muarasari, Kota Bogor, menjalankan bisnis pengoplosan tersebut tanpa mengantongi legalitas sebagai agen maupun izin resmi peredaran LPG dari pihak berwenang.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan estimasi kerugian negara dihitung berdasarkan lamanya aktivitas ilegal tersebut berlangsung.
βDari estimasi, negara dirugikan dari kejahatan ini selama kegiatan berlangsung kurang lebih 1,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,β ujar Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengumpulkan LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah pangkalan, pengecer hingga warung kecil. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi ke tabung LPG non-subsidi.
Skala pengoplosan yang dilakukan terbilang besar. Dalam satu kali proses, pelaku membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung LPG 3 kilogram. Aktivitas tersebut dilakukan secara rutin sekitar tiga kali dalam sepekan.
Dari proses tersebut, sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram. Sedangkan satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
βUntuk yang 12 kg dibutuhkan 3 sampai 4 tabung ukuran 3 kg. Kemudian untuk yang 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung ukuran 3 kg,β kata Agus.
LPG bersubsidi yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi sebelum dipasarkan kembali. Polisi menyebut hasil oplosan itu dijual ke sejumlah toko dan warung yang menjual LPG ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.
Harga jual yang dipasang pelaku disebut berada pada kisaran harga normal. Cara tersebut diduga sengaja dilakukan agar konsumen tidak menaruh curiga terhadap asal-usul LPG yang mereka beli.
βKalau ini normal. Itu salah satu modus untuk tidak mencurigai, sehingga pembeli tidak mencurigai bahwa tabung ini hasil oplosan,β jelas Agus.
Tak hanya mengandalkan harga jual normal, pelaku juga menggunakan segel yang dibuat menyerupai produk resmi. Polisi menemukan perlengkapan yang secara sekilas membuat tabung hasil oplosan terlihat seperti produk legal, termasuk pada bagian tutup dan QR code.
βKalau lebih jeli mungkin ada sedikit perbedaan. Namun kalau sekilas terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit tidak bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,β ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami jalur distribusi LPG hasil oplosan tersebut. Salah satu informasi yang turut diselidiki adalah dugaan penyaluran LPG tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang menguatkan bahwa LPG hasil oplosan tersebut telah disalurkan ke lokasi MBG.
βIni masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan ke mana salurannya. Sementara ini belum kita temukan bukti penyaluran ke area tersebut,β kata Agus.
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menangkap AN dan AH di tempat pengoplosan yang berada di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada Rabu (28/7/2026).
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, kedua tersangka memiliki peran berbeda. AN berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia fasilitas, pelaksana pengoplosan, dan pihak yang memasarkan LPG hasil oplosan.
Sementara AH berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pick up, 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Polisi juga menyita timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, sejumlah peralatan kerja, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
βAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,β pungkas Agus.
Sumber Jubirtvnews.com:Β 1,5 Tahun Beraksi, 2 Tersangka Pengoplos LPG Bersubsidi di Sukabumi Bikin Negara Rugi Rp1,5 Miliar









