Beranda / Kriminal / Ironis, Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Asimilasi Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Ironis, Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Asimilasi Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

CORONGSUKABUMI.com – Kesempatan untuk segera menghirup udara bebas tinggal sekitar dua bulan lagi. Namun, kesempatan itu justru tak dimanfaatkan Patah alias Acil, narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Narapidana kasus pencurian tersebut malah menghilang saat menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Warungkiara.

Patah diketahui tidak berada di lokasi saat petugas melakukan pengecekan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah memastikan keberadaannya tidak ada di Pondok SAE, petugas langsung melakukan pencarian.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan kaburnya warga binaan tersebut.

β€œAtas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” ujar Kurnia kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi HUT ke-80 RI, 19 Langsung Bebas

Diketahui Hilang Saat Pengecekan Malam

Patah sebelumnya mendapat kesempatan mengikuti program asimilasi melalui Pondok SAE Lapas Warungkiara.

Program tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani pembinaan di luar lapas sebagai bagian dari persiapan kembali ke masyarakat.

Namun, pada malam 17 Agustus 2026, petugas mendapati Patah tidak berada di lokasi saat dilakukan pengecekan.

Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pencarian di sekitar lokasi. Koordinasi dengan aparat kepolisian juga langsung dilakukan untuk memperluas pencarian.

β€œLangkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” kata Kurnia.

Baca Juga :  Tak Ada Sekat, Kalapas Warungkiara Sukabumi Duduk dan Makan Bersama Warga Binaan

Pencarian melibatkan petugas Lapas Warungkiara bersama kepolisian. Informasi mengenai keberadaan Patah juga dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian di wilayah tempat tinggalnya.

Masa Hukuman Tinggal Sekitar Dua Bulan

Kaburnya Patah menjadi perhatian lantaran masa pidana yang harus dijalaninya sebenarnya sudah mendekati akhir.

Patah merupakan terpidana kasus pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan penjara.

Menurut Kurnia, Patah diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar dua bulan lagi sebelum menyelesaikan masa pidananya.

β€œDan dia orang Sukabumi,” ujar Kurnia.

Dengan masa pidana yang sudah mendekati akhir tersebut, Patah justru meninggalkan lokasi asimilasi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Panen Raya 20 Ton Melon di Lapas Warungkiara Sukabumi: Wujud Nyata Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional

Lapas Laporkan ke Jajaran Atasan

Selain melakukan pencarian bersama kepolisian, Lapas Kelas IIA Warungkiara juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.

Pelaporan dilakukan kepada Kantor Wilayah, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hingga Kamis (20/8/2026), petugas masih melakukan pencarian terhadap Patah alias Acil.

Lapas Warungkiara bersama kepolisian terus menelusuri berbagai informasi untuk menemukan keberadaan narapidana tersebut.

Pihak lapas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah agar segera menyampaikan informasi kepada petugas pemasyarakatan maupun kepolisian.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Kabur Saat Asimilasi, Padahal 2 Bulan Lagi Bebas

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru