Beranda / Parlemen / Bawa Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi dan HNSI Minta Aturan BBL Dikaji Ulang

Bawa Aspirasi Nelayan ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi dan HNSI Minta Aturan BBL Dikaji Ulang

CORONGSUKABUMI.com – Persoalan benih bening lobster (BBL) yang berdampak terhadap kehidupan nelayan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi kini dibawa hingga ke Senayan. Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menemui Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aspirasi HNSI terkait penerapan regulasi pengelolaan BBL. Aspirasi itu sebelumnya disampaikan dalam audiensi HNSI bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi pada 30 Juni 2026.

Kedatangan rombongan ke Komisi IV DPR RI dilakukan setelah Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengirimkan surat rekomendasi mengenai persoalan yang dihadapi nelayan. Komisi IV kemudian mengundang DPRD dan HNSI untuk menyampaikan langsung kondisi di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pihaknya sengaja membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat karena kewenangan regulasi berada di tingkat pusat.

β€œKarena ini kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” kata Hera, dikutip Jumat (21/8/2026).

Soroti Dampak Aturan BBL terhadap Nelayan

Dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama HNSI memaparkan kondisi nelayan pesisir selatan yang terdampak penerapan aturan pengelolaan BBL.

Baca Juga :  Nelayan Palabuhanratu Suarakan Keluhan BBM dan Pendangkalan Dermaga Saat Reses DPRD Jabar A. Yamin

Hera mengatakan terdapat ribuan nelayan di Kabupaten Sukabumi yang menggantungkan kehidupan dari hasil laut. Menurutnya, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sektor tersebut.

Ia menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian laut dan ekosistem merupakan kepentingan bersama. Namun, kebijakan yang dibuat pemerintah juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap nelayan.

β€œKita sepakat untuk menjaga dan merawat alam serta ekosistem. Tetapi aturan itu jangan kemudian membunuh mata pencaharian nelayan,” ujarnya.

Hera menilai nelayan tidak cukup hanya diberikan larangan atau pembatasan. Mereka juga perlu mendapat peluang, fasilitas, dan edukasi agar dapat beradaptasi dengan kebijakan yang diterapkan, termasuk dalam hal pembibitan dan pembudidayaan lobster.

Menurutnya, keberlangsungan hidup masyarakat pesisir harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi kebijakan terkait pengelolaan lobster.

β€œJangan sampai ada peraturan yang bagus untuk menjaga ekosistem, tetapi peraturan tersebut juga harus melihat sisi sosiologisnya, yaitu keberlangsungan hidup para nelayan,” katanya.

Potensi BBL Besar, Serapan Budidaya Dalam Negeri Terbatas

Persoalan regulasi BBL sebelumnya juga menjadi perhatian Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Salah satu persoalan yang muncul adalah keterbatasan penyerapan BBL untuk kebutuhan budidaya di dalam negeri.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Dialog Terbuka, DPRD Sukabumi Janji Evaluasi Kinerja

Meski penangkapan BBL diperbolehkan untuk kebutuhan budidaya nasional, nelayan dinilai masih menghadapi kendala karena kapasitas penyerapan hasil tangkapan relatif terbatas.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi BBL diperkirakan mencapai sekitar 465 juta ekor. Sementara kebutuhan budidaya lobster di dalam negeri diperkirakan tidak lebih dari 60 juta ekor.

β€œPermen KP Nomor 5 memperbolehkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri. Persoalannya, kebutuhan budidaya di dalam negeri sangat kecil dibandingkan potensi benih yang tersedia,” ujar Sripadmoko dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI beberapa waktu lalu.

Kesenjangan antara potensi BBL dengan kebutuhan budidaya tersebut membuat tidak seluruh benih yang tersedia dapat terserap. Kondisi itu turut menjadi persoalan bagi nelayan dalam memanfaatkan dan memasarkan hasil tangkapan mereka.

Atas dasar itulah, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama HNSI meminta pemerintah pusat melihat kembali penerapan regulasi BBL dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi nelayan di daerah.

Komisi IV DPR RI Bentuk Panja

Aspirasi yang dibawa DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI mendapat respons dari Komisi IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk menelaah dan mengkaji regulasi yang dinilai menjadi persoalan bagi nelayan.

Baca Juga :  Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Perkiraan Tanggalnya

Panja tersebut diharapkan dapat membahas regulasi secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari sisi perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lobster, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek sosial serta ekonomi masyarakat pesisir.

β€œDengan hadirnya kita, mereka membuat Panja untuk menelaah, mengkaji dan kemudian merevisi aturan tersebut,” ungkap Hera.

Bagi Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawalan aspirasi masyarakat yang telah dimulai dari tingkat daerah.

Hera mengatakan DPRD berkewajiban menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat, DPRD kemudian membawa aspirasi itu ke tingkat nasional agar dapat memperoleh solusi.

β€œKalau dari segi DPRD, kami tanggap mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Saat aspirasi masyarakat diterima, kemudian karena kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” tandas Hera.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Perjuangkan Nelayan Hingga Senayan, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dan HNSI Minta Aturan BBL Ditinjau

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru