Beranda / Kriminal / Ngamuk di Sekolah dan Ancam Guru, Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Sukabumi Jadi Tersangka

Ngamuk di Sekolah dan Ancam Guru, Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Sukabumi Jadi Tersangka

CORONGSUKABUMI.com – Ulah oknum wartawan berinisial AS yang mengamuk di lingkungan SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, berujung proses hukum. Polisi kini menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (1/9/2026), setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kejadian tersebut.

β€œSudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita sel. Penetapan tersangka dilakukan kemarin,” kata Aguk, Rabu (2/9/2026).

Polisi juga menelusuri media yang diakui AS sebagai tempatnya bekerja. Namun, dari hasil penelusuran, polisi tidak menemukan adanya perwakilan redaksi media tersebut di wilayah Sukabumi.

Baca Juga :  Dipimpin Kades, Warga Sukamaju Gotong Royong Perbaiki Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang

β€œNggak ada perwakilannya juga di Sukabumi,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi turut memeriksa kartu identitas media yang dibawa AS. Pemeriksaan dilakukan dengan memindai barcode yang tertera pada kartu tersebut.

Hasil pemindaian menunjukkan data yang tercantum bukan atas nama AS, melainkan nama orang lain.

β€œKita scan di kartu medianya, bukan nama dia. Atas nama orang lain,” kata Aguk.

Baca Juga :  Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu, Belasan Paket Disita

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), ketika AS mendatangi SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Kedatangannya disebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pihak sekolah.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. AS kemudian diduga meluapkan emosinya dengan mengamuk dan berbicara menggunakan nada tinggi kepada sejumlah guru.

Aksi tersebut berlangsung saat kegiatan belajar mengajar sedang berjalan. Kondisi itu membuat sejumlah siswa maupun orang tua yang berada di lingkungan sekolah terkejut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pengedar Obat Keras di Kota Sukabumi, Ribuan Pil Tramadol Disita

Berdasarkan keterangan pihak sekolah, AS disebut meminta uang langganan media sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Selain itu, AS juga disebut beberapa kali meminta uang kepada pihak sekolah dengan berbagai alasan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Sukabumi yang Ngamuk di Sekolah Jadi Tersangka

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru