CORONGSUKABUMI.com – Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MFR (30), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diamankan berikut barang bukti sabu seberat total 67,48 gram dari dua lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus narkotika yang sebelumnya terungkap di kawasan Cibeureum.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 27,38 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
βDari tangan terduga pelaku, kami menyita 10 paket sabu seberat 27,38 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,β kata AKP Tenda.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan di kediaman MFR, polisi kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 39,65 gram yang disembunyikan di atas rak sepatu.
Petugas juga menemukan beberapa paket sabu lain yang dikemas menggunakan bungkus bekas rokok dan disimpan di dalam tas milik pelaku.
βSecara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku mencapai berat 67,48 gram,β ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi kini telah menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
βKami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utamanya,β tegas Tenda.
Atas perbuatannya, MFR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Terlibat Dugaan Peredaran Sabu, Pria asal Cibeureum Sukabumi Ditangkap Polisi dengan 67,48 Gram Barang Bukti










