Beranda / Kriminal / 2 Anggota KPK Gadungan di-OTT Polisi, Peras Petani di Palabuhanratu Sukabumi

2 Anggota KPK Gadungan di-OTT Polisi, Peras Petani di Palabuhanratu Sukabumi

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Pertemuan antara seorang petani dengan dua pria yang mengaku sebagai anggota lembaga “KPK Jabar” berujung penangkapan. Keduanya diciduk polisi setelah diduga menerima uang Rp5 juta hasil pemerasan terhadap korban di kawasan Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial ES dan EK. Keduanya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RF, seorang ketua kelompok tani penerima bantuan ternak, didatangi atau dihubungi kedua pelaku yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat/organisasi kemasyarakatan “KPK Jabar”.

Kepada RF, kedua pelaku menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan kelompok tani. Korban kemudian diminta menyerahkan uang agar persoalan tersebut tidak disebarluaskan melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan kedua pelaku diduga sengaja menggunakan tuduhan tersebut untuk menekan korban.

Baca Juga :  Ciptakan Ramadan Aman di Purabaya Sukabumi, Polisi Sita Belasan Miras dari Warung dan Toko

“Di mana dua orang pelaku tersebut menghubungi RF dan menerangkan terkait dengan sangkaan-sangkaan adanya penyalahgunaan yang dilakukan RF, sehingga meminta sejumlah uang untuk agar menjanjikan bahwa sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial,” ujar Dudi kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

Kedua pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Merasa menjadi sasaran pemerasan, RF memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat korban dijadwalkan bertemu dengan kedua pelaku di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, petugas ikut memantau jalannya transaksi.

Begitu uang yang diminta diserahkan dan diterima kedua pelaku, polisi langsung melakukan penindakan.

“Setelah kita tindak lanjuti, kemudian korban menemui para pelaku, ternyata diduga para pelaku ternyata benar bahwa dua orang diduga pelaku tersebut menerima uang tersebut, sehingga saat itu kami lakukan langsung mengamankan kedua orang tersebut dan diamankan di Polres Sukabumi,” kata Dudi.

Baca Juga :  Hilang Setelah Viral, Patung Penyu Gadobangkong Palabuhanratu Kembali Muncul dengan Anggaran Segini

Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp5 juta, dua unit telepon seluler, dua buah ID Card anggota lembaga, tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Polisi juga menemukan sejumlah kartu identitas dan petunjuk yang diduga berkaitan dengan lembaga yang mengatasnamakan “KPK Jabar”.

“Dari bukti-bukti yang ada, memang ada beberapa ID card dan petunjuk-petunjuk lain terkait dengan satu lembaga,” ungkap Dudi.

Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah aksi serupa pernah dilakukan ES dan EK terhadap korban lainnya.

Baca Juga :  16 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Sukabumi Kota dalam 2 Bulan, 19 Terduga Pelaku Diamankan

Penyidik juga masih memeriksa keterangan kedua tersangka serta menelusuri berbagai informasi yang dapat mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pemerasan dengan modus mengatasnamakan sebuah lembaga tersebut.

“Untuk sementara kami masih mendalami kaitan dengan korban lain. Adapun dari beberapa keterangan dari diduga pelaku, kita sedang dalami, namun belum dapat kami sampaikan pada saat hari ini,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, ES dan EK dijerat Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pemerasan.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Dan pasal yang kami sangkakan atas perbuatan diduga pelaku adalah Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,” tandas Dudi.

Sumber Jubirtvnews.com: Peras Petani di Palabuhanratu Sukabumi, 2 Anggota KPK Gadungan di-OTT Polisi

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

This error message is only visible to WordPress admins

Error 403: The request cannot be completed because you have exceeded your quota..

Domain code: youtube.quota
Reason code: quotaExceeded

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru