Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Peringati Harganas ke-32, Bupati Sukabumi dan DPPKB Lepas Kirab serta Bagikan Bantuan untuk Tekan Stunting

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Seren Taun ke-446 Sinar Resmi, Wabup Sukabumi: Tradisi Adat Jadi Fondasi Kekuatan Bangsa

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama di Akhir Tahun, Perkuat Toleransi dan Persatuan

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru