Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Kerusakan Fasilitas di Geyser Cisolok, Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Kembali Aksi, Ribuan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Sukabumi Perjuangkan Nasib R3

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Ramzi Akbar Ingatkan Bupati Sukabumi: Jangan Lengah, WTP Harus Lanjut Tahun Depan!

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru