Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Dibuka Bupati, Turnamen Piala Putri Nusantara II Resmi Digelar di Sukabumi

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Fraksi PKS Soroti APBD Sukabumi 2024, Ini 10 Catatan Kritisnya

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Hadir Bersama Bupati, Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Dukungan terhadap Pemberantasan Korupsi di Rakor KPK

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru