Beranda / Video / Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Sukabumi, Ditetapkan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Perubahan Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya disepakati dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 18 April 2025.

Baca Juga :  Fraksi PPP Desak Optimalisasi PAD dan Tegaskan Perubahan APBD Sukabumi 2025 Harus Pro Rakyat

Terdapat penyempurnaan dan perubahan poin dalam beberapa pasal, yang bertujuan untuk kesesuaian atas kepentingan umum berdasarkan evaluasi kementrian keuangan dan kementrian dalam negeri, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 15 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Siang Hari

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 13 Mei 2026, Berawan Masih Dominasi Sebagian Wilayah

Reporter: Muri

Editor Video: Asrul

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru