Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati 13 Raperda Masuk Propemperda 2026, Ini Daftarnya!

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukabumi

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Angin Segar Perizinan Proyek Tambak Udang Minajaya pada Audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!