Beranda / Video / Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Kabupaten Sukabumi, jubirtvnews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2029 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Guru Honorer Sukabumi Akhirnya Mendapat Kepastian, DPRD: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Digelar 4 Desember 2025

Dengan disahkannya Perda tersebut, mulai tahun ini pemerintah daerah akan menyisihkan anggaran sesuai kemampuan setiap tahunnya, dengan besaran minimal 30 miliyar hingga tahun 2029.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas MBG, Yayasan Nurul Huda Sukabumi Hadirkan Chef Profesional dalam Pelatihan Dapur

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sukabumi: Fraksi-Fraksi Desak Penajaman Arah Pembangunan dalam RPJMD Baru

Reporter: Yandi Candra

Editor Video: Asrul

 

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru