CORONG SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan publik usai menerapkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini menyusul langkah sebelumnya yang mengirim sejumlah siswa ke Barak TNI untuk pendidikan karakter sejak 2 Mei 2025.
Larangan membawa gawai ke sekolah ini diungkap langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat mengunjungi SMAN 2 Purwakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Pak Gubernur sudah menandatangani aturan ini sejak 2 Mei. Kami berbincang soal bagaimana implementasi kebijakan ini bisa berjalan hingga ke pelosok,” ujar Meutya Hafid.
Menurut Meutya, Provinsi Jawa Barat dinilai sebagai daerah yang paling siap dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Jabar menjadi provinsi pertama yang menerapkan surat edaran pelarangan penggunaan HP di sekolah. Saya sangat mengapresiasi komitmen ini,” tegasnya.
PP Tunas sendiri telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 April 2025. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet dan diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Sebelumnya, Gubernur Dedi mengirimkan siswa bermasalah ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha di Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari pendidikan karakter dan peningkatan kedisiplinan pelajar di Jawa Barat.***