Beranda / Kriminal / 1 Pelaku Ditangkap di Cisaat Sukabumi, Polisi Gagalkan Peredaran Psikotropika dan OKT Ilegal

1 Pelaku Ditangkap di Cisaat Sukabumi, Polisi Gagalkan Peredaran Psikotropika dan OKT Ilegal

CORONGSUKABUMI.com – Praktik peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) ilegal dengan modus transaksi digital berhasil dibongkar jajaran Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial MWAA (46) diamankan bersama ribuan butir obat-obatan yang diduga siap edar.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (7/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dijalankan menggunakan sistem transaksi non-tatap muka.

Dalam penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan satu kardus berisi ribuan butir obat. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, merinci barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari psikotropika dan OKT.

Baca Juga :  8 Remaja Diduga Terlibat Tawuran Jalani Pembinaan di Pesantren Sukabumi

β€œBarang bukti yang kami amankan antara lain 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi, sehingga total psikotropika sebanyak 169 butir. Sementara untuk Obat Keras Terbatas, terdapat 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer, total 2.100 butir,” ungkap AKP Tenda Sukendar.

Selain ribuan butir obat, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi penjualan obat ilegal tersebut.

Baca Juga :  Heboh! Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Curug Darismin Ciracap Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MWAA mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak bertemu langsung dengan pembeli.

β€œPelaku menggunakan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan. Sistem β€˜tempel’ ini kerap digunakan untuk meminimalkan jejak fisik dan mengelabui aparat. Namun, berkat penyelidikan intensif, praktik ini berhasil kami bongkar,” jelas AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2/2026).

Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pertemuan Apindo dan BPJS Kesehatan, Soroti Isu Kepesertaan dan Fasilitas Kesehatan

β€œSesuai dengan regulasi terbaru, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Tenda.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal, terutama yang menyasar generasi muda. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Gagalkan Peredaran Psikotropika dan OKT, 1 Pelaku Ditangkap di Cisaat Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!