CORONGSUKABUMI.com – Sebuah tas kecil berwarna hitam membawa YR (29) ke balik jeruji. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan 133 paket sabu dengan total berat 42,80 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
YR, warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota di pinggir Jalan Provinsi Jawa Barat, Kampung Kubang, Kelurahan Lembursitu, pada Selasa (18/8/2026) sore.
Penangkapan YR merupakan hasil penyelidikan polisi terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Lembursitu.
Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, YR kedapatan membawa tas kecil berwarna hitam. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan hingga ratusan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai bentuk.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 133 paket sabu. Rinciannya terdiri dari 120 paket dalam plastik klip bening, tujuh paket berbalut selotip merah, empat paket berbalut selotip biru, serta satu paket ukuran sedang yang dibalut selotip merah.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan YR untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan barang bukti yang diamankan memiliki total berat 42,80 gram dan terbagi dalam 133 paket.
βTersangka YR diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan transaksi jual beli narkotika ini,β ujar AKP Tenda dikutip dari Tribratanews Polda Jabar, Kamis (20/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri asal sabu tersebut melalui pemeriksaan terhadap telepon genggam milik YR. Dari penelusuran awal, polisi mendapatkan petunjuk bahwa narkotika itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial KA.
KA kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu KA sekaligus mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pihak lain.
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran sabu tersebut.
Sementara itu, YR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Bawa 133 Paket Sabu dalam Tas, Polisi Tangkap Pengedar di Lembursitu Sukabumi dan Buru Pemasok









