Beranda / Parlemen / DPRD Sukabumi Warning Keras Perusahaan Tower, Izin Tak Lengkap Siap Ditindak

DPRD Sukabumi Warning Keras Perusahaan Tower, Izin Tak Lengkap Siap Ditindak

CORONGSUKABUMI.com – Dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di wilayah Citepus menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sukabumi. Komisi II bahkan membuka kemungkinan penindakan tegas hingga penghentian operasional jika perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap aturan serta tanggung jawab kepada masyarakat.

“Izin itu wajib. SLF dan PBG bukan pilihan, tapi keharusan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya usai audiensi bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurdian Terima Keluhan Warga Soal BPJS hingga Sarana Ibadah

Permasalahan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui BAPEKSI PAC Palabuhanratu. Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD segera menggelar audiensi lintas sektor dengan melibatkan berbagai dinas teknis, mulai dari perizinan, tata ruang hingga Satpol PP.

Langkah ini menunjukkan peran aktif DPRD tidak hanya sebagai lembaga legislasi, tetapi juga sebagai pengawas terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.

Hamzah menilai, lemahnya pengawasan berpotensi membuka peluang bagi perusahaan untuk menjalankan operasional tanpa kelengkapan izin yang semestinya.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau tidak patuh, sanksi harus dijalankan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Dorong Kebijakan Berbasis Alam, Ekspedisi Adat Jadi Rujukan

Selain dugaan belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPRD juga menyoroti kemungkinan pelanggaran lain, termasuk kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum optimal.

Menurut Hamzah, perizinan tidak cukup hanya sebatas dokumen administratif, tetapi harus diikuti dengan tanggung jawab nyata terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya beres di atas kertas. Kewajiban ke masyarakat juga harus dijalankan,” katanya.

Komisi II menegaskan akan mendorong dinas terkait untuk segera memberikan teguran resmi. Jika tidak diindahkan, DPRD siap merekomendasikan langkah lanjutan yang lebih tegas.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Sukabumi Bahas LKPJ 2025 dalam Rapat Sinergis dengan DPRD

“Sanksinya jelas, bisa sampai penutupan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hamzah.

Selain itu, DPRD juga membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam proses perizinan.

Sementara itu, Ketua BAPEKSI PAC Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti laporan warga.

Menurutnya, langkah penertiban perizinan menjadi penting untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas yang tidak sesuai aturan.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru