CORONGSUKABUMI.com – Dugaan praktik kecurangan timbangan oleh pedagang ikan asongan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sukabumi setelah keluhan wisatawan viral di media sosial pada awal April 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (6/4/2026) di jalan depan TPI dan Pasar Palabuhanratu. Dalam unggahan yang beredar, seorang wisatawan asal Kota Sukabumi mengeluhkan adanya selisih berat ikan yang dibelinya hingga sekitar 1 kilogram setelah ditimbang ulang di rumah.
Viralnya keluhan tersebut langsung memicu perhatian publik, mengingat kawasan TPI Palabuhanratu selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi favorit wisatawan untuk membeli ikan segar langsung dari nelayan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik yang dinilai berpotensi merusak citra daerah.
βPalabuhanratu adalah ikon wisata Kabupaten Sukabumi. Praktik oknum yang tidak jujur seperti ini, sekecil apa pun, dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai citra pariwisata daerah yang sedang kita bangun bersama,β ujar Hera kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Hera yang juga berasal dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa pihaknya meminta langkah cepat dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan aktivitas di kawasan TPI.
Ia meminta dinas terkait segera melakukan investigasi serta pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
βSebagai mitra kerja kami, saya meminta Dinas Perikanan selaku pengawas aktivitas di area TPI untuk segera melakukan investigasi dan kroscek di lapangan. Fungsi pengawasan harus diperketat agar tidak ada celah bagi oknum melakukan tindakan yang merugikan konsumen,β tegasnya.
Selain investigasi, Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi juga mendorong adanya langkah konkret untuk mencegah praktik serupa terulang.
Salah satunya dengan melakukan tera ulang atau kalibrasi timbangan milik pedagang secara berkala melalui kerja sama antara Dinas Perikanan dan instansi terkait.
Hera juga mengusulkan agar di beberapa titik strategis kawasan TPI disediakan βTimbangan Pos Pantauβ yang dapat digunakan wisatawan untuk mengecek kembali berat ikan yang mereka beli.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan transparansi transaksi sekaligus meningkatkan rasa aman bagi wisatawan yang berbelanja di kawasan tersebut.
βJika pedagang menggunakan alat ukur berupa timbangan, maka harus ada tera ulang secara berkala. Kami juga mengusulkan adanya timbangan pos pantau agar wisatawan bisa mengecek langsung berat belanjaannya secara transparan,β jelasnya.
Meski demikian, Hera menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pedagang.
Ia menilai pendekatan pembinaan dan edukasi juga harus dilakukan agar pedagang memahami bahwa kejujuran dalam berdagang merupakan investasi jangka panjang.
Menurutnya, para pedagang asongan merupakan bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang juga bergantung pada kepercayaan wisatawan.
βDinas terkait harus memberikan pembinaan intensif kepada pedagang. Mereka bagian dari ekosistem ekonomi kita. Kejujuran dalam berdagang justru akan membuat wisatawan kembali lagi dan meningkatkan kesejahteraan pedagang itu sendiri,β katanya.
Kasus dugaan kecurangan timbangan ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan yang selama ini menjadi salah satu wajah pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, kekhawatiran muncul bahwa kepercayaan wisatawan terhadap aktivitas jual beli ikan di Palabuhanratu bisa menurun.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan apakah dugaan praktik kecurangan tersebut benar terjadi, sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan menjaga citra pariwisata daerah.










