Beranda / Kriminal / Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Pengamen Sayat Leher Temannya Pakai Cutter Gegara Dituduh Curi HP

Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Pengamen Sayat Leher Temannya Pakai Cutter Gegara Dituduh Curi HP

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Polisi meringkus seorang pengamen di Sukabumi berinisial AFH (22) usai nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan pisau cutter. Aksi nekat pemuda tersebut dipicu rasa kesalnya lantaran dituduh mencuri ponsel milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto menjelaskan bahwa pelaku dengan korban yang berinisial RS (30) diketahui merupakan teman dekat yang sering berkumpul bersama.

Baca Juga :  BNPB Sebut Cuaca Ekstrim 10-20 Maret 2025, Himbau Warga Sukabumi Waspada

“Korban menuduh pelaku mengambil handphone miliknya. Karena merasa emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Ma’ruf, Sabtu malam (10/1/2026).

Sebelum penganiayaan terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang hebat. Dalam puncak amarahnya, AFH yang sehari-hari membawa pisau cutter langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban.

β€œKorban tidak siap sehingga terluka di bagian leher sebelah kanan. Luka sayatannya cukup serius dengan panjang sekitar 10-15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 1 cm. Korban langsung dilarikan ke RSUD Bunut untuk mendapatkan pertolongan medis,” jelasnya.

Baca Juga :  Kronologi L300 Terguling di Lingsel Sukabumi, Diduga Hilang Kendali di Tikungan

​Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Gang Arusni, pada Jumat (9/1/2026).

​”Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat kejadian juga sudah kami sita,” tambah Ma’ruf.

Baca Juga :  Eka Nandang Pimpin Apel Perdana di DPPKB Sukabumi, Usung Semangat Kolaborasi dan Inovasi

​Atas perbuatannya, AFH sang pengamen kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Tak Terima Dituduh Curi HP, Pengamen di Sukabumi Sayat Leher Teman Pakai Cutter

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru