Beranda / Parlemen / PKS Sukabumi Dorong Pembentukan Dinas Pertanahan dan Penataan Birokrasi Profesional

PKS Sukabumi Dorong Pembentukan Dinas Pertanahan dan Penataan Birokrasi Profesional

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan Dinas Pertanahan yang diusulkan dalam perubahan struktur perangkat daerah. Pembentukan dinas tersebut dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat penyelesaian persoalan reforma agraria, termasuk penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna di Palabuhanratu, Rabu (14/10/2026).

Fraksi PKS mengapresiasi usulan pembentukan Dinas Pertanahan. Namun, PKS menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan fungsi dinas tersebut, terutama dalam kaitannya dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke-80, UPTD Dalduk Surade Gelar Berbagai Perlombaan Tradisional

Hal ini menjadi perhatian karena Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menempatkan bupati sebagai ketua GTRA di tingkat kabupaten. Dengan demikian, integrasi antara tugas Dinas Pertanahan dan pelaksanaan program reforma agraria perlu dirumuskan secara jelas agar penanganan persoalan pertanahan berjalan efektif.

PKS juga menyoroti penyelesaian TORA, khususnya yang berkaitan dengan lahan perkebunan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Fraksi ini mengusulkan agar penyelesaian TORA menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah dan masuk dalam tugas serta fungsi Dinas Pertanahan.

Baca Juga :  Dewan Erpa: PPPK Paruh Waktu Adalah Energi Baru Pelayanan Publik Sukabumi

Bagi PKS, kejelasan arah kebijakan tersebut penting agar pembentukan perangkat daerah baru tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi, tetapi juga memiliki target kerja yang terukur dalam menjawab persoalan pertanahan di Kabupaten Sukabumi.

Penataan OPD Harus Berbasis Kompetensi
Selain persoalan pertanahan, Fraksi PKS menekankan pentingnya profesionalisme dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penempatan pejabat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengacu pada kompetensi, kualifikasi, dan kesesuaian bidang tugas.

Prinsip tersebut perlu diterapkan dengan memperhatikan ketentuan kepegawaian serta hasil analisis jabatan. Dengan begitu, perubahan struktur birokrasi diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Sukabumi: Fraksi-Fraksi Desak Penajaman Arah Pembangunan dalam RPJMD Baru

PKS juga mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan konsekuensi anggaran dari pembentukan perangkat daerah baru. Kebutuhan belanja pegawai, biaya operasional, hingga penyediaan fasilitas perkantoran harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Perhitungan tersebut dinilai penting agar perubahan organisasi tidak menambah beban APBD secara berlebihan, tetapi tetap memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Fraksi PKS berharap perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang lebih profesional, responsif, dan efisien. Penataan kelembagaan juga diharapkan memperjelas penanganan persoalan pertanahan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tetap terukur.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru