Beranda / Kriminal / Polisi Bongkar Peredaran OKT Ilegal di Sukabumi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran OKT Ilegal di Sukabumi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

CORONGSUKABUMI.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap penyimpanan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang disimpan seorang pemuda berusia 19 tahun di wilayah Kota Sukabumi.

Pemuda berinisial RPP (19), warga Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, diamankan petugas pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kawasan Jalan Raya Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu. Penangkapan bermula saat polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di bagasi sepeda motor milik pelaku.

Baca Juga :  Wabup Sukabumi dan Ketua DPRD Titip Pesan di Malam Keakraban Harmoni Budaya HJKS ke-155

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan dari hasil penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas mengamankan 550 butir Tramadol.

β€œTemuan tersebut kemudian kami kembangkan ke tempat tinggal pelaku,” ujar AKP Tenda, Rabu (21/1/2026).

Pengembangan dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Babakan, Kecamatan Cibeureum. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan obat keras dalam jumlah besar.

β€œTotal barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.450 butir Tramadol, 940 butir Hexymer, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 17 Desember 2025, Sejak Pagi Sejumlah Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Berdasarkan pemeriksaan sementara, RPP mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang berinisial HIB. Obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sukabumi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan peredaran di atasnya.

Akibat perbuatannya, RPP ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  3 Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, 41,83 Gram Barang Bukti Disita

AKP Tenda menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat berbahaya, khususnya bagi kalangan remaja.

β€œPeredaran obat keras tanpa izin ini dampaknya sangat merusak. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Simpan Ribuan OKT Ilegal, Pemuda 19 Tahun di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!