CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas penyimpanan sekaligus dugaan produksi minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol serta puluhan botol miras oplosan siap edar.
Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota di sebuah warung dan rumah yang berada di kawasan Jalan Otista, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kamis (29/10/2026) malam.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi masing-masing 15 liter miras oplosan dengan total mencapai 75 liter.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran minuman keras ilegal di kawasan tersebut.
βBerawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,β ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).
Setelah menemukan sejumlah miras oplosan di warung tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Polisi mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Otista yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi miras oplosan.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah cukup banyak. Hasil penggeledahan dari kedua lokasi kemudian mencatat total 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon berisi miras oplosan dengan kapasitas masing-masing 15 liter.
Selain mengamankan barang bukti, polisi turut membawa pria berinisial H (30), yang diketahui sebagai pemilik warung dan gudang tersebut, ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
βTerhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,β tegas Bayu.
Hingga kini, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mendalami keterangan H. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran minuman keras oplosan tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras oplosan. Selain membahayakan kesehatan, minuman tersebut berisiko menimbulkan dampak fatal hingga menyebabkan kematian.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Gudang Miras Oplosan di Citamiang Sukabumi Digerebek, Polisi Sita Ratusan Botol dan 5 Galon










