Beranda / Kriminal / Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Wanita yang Jasadnya Ditemukan Membusuk di Ciemas Sukabumi

Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Wanita yang Jasadnya Ditemukan Membusuk di Ciemas Sukabumi

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Keinginan menguasai harta benda milik korban menjadi motif di balik pembunuhan Rini Alis Soraya (32), wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di area perkebunan jati, Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Polisi mengungkap, pelaku berinisial RA alias Riki (29), yang merupakan rekan dekat korban, diduga menghabisi nyawa Rini demi membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan motif tersebut diketahui berdasarkan keterangan pelaku setelah berhasil diamankan polisi.

β€œDari keterangan pelaku yang diamankan, bahwa kita mengetahui saat ini modus atau motif daripada pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena berniat untuk mengambil barang milik korban,” ujar Dudi kepada awak media, Senin (19/10/2026).

Dudi menjelaskan, pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan terbilang cukup dekat. Keduanya kerap bertemu hingga bepergian bersama.

Korban Dipukul Batu di Perkebunan Jati

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat Riki mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor matik milik Rini. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke area perkebunan jati yang sepi di wilayah Kecamatan Ciemas.

Baca Juga :  Dinas PU Sukabumi Dorong Percepatan Infrastruktur Lewat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Di lokasi tersebut, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan batu hingga membuatnya tidak sadarkan diri.

β€œDi TKP tersebutlah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Dan dari keterangan pelaku saat itu setelah dipukul dua kali yang mengenai bagian kepala, korban langsung tidak sadarkan diri,” ungkap Dudi.

Setelah korban terkulai, pelaku mengambil telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Pelaku juga berupaya menyembunyikan jasad Rini dengan menutupinya menggunakan tumpukan ranting pohon di sekitar lokasi.

Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (13/10/2026) pagi. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan autopsi, korban diketahui bernama Rini Alis Soraya, seorang ibu rumah tangga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Gunakan Modus Baru, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sukaraja Sukabumi dan Sita 10,42 Gram Barang Bukti

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Rini sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Korban diketahui pamit pergi pada Jumat pagi (9/10/2026) dengan mengendarai sepeda motor matik untuk ngojek. Setelah itu, nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.

Motor Korban Jadi Petunjuk Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran sepeda motor matik milik korban yang dibawa pelaku. Kendaraan tersebut diketahui belum sempat dijual, tetapi sudah dialihkan kepada pihak lain.

β€œUntuk kendaraan belum sempat dijual tapi sudah dialihkan ke pihak lain. Dari situlah kita mendapatkan petunjuk,” kata Dudi.

Berbekal petunjuk tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap Riki. Selama pelarian, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat dan bersembunyi di sejumlah gubuk di area persawahan untuk menghindari kejaran petugas.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Sukabumi menangkap Riki tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah gubuk di tengah sawah, wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sandal milik korban, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, serta sebuah batu yang masih menyisakan lumuran darah korban.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabar 7 Januari 2026, Hujan Berpotensi Terjadi Sejak Pagi hingga Sore Hari

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Riki kini ditahan di Mapolres Sukabumi. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

β€œTerhadap pelaku RA alias Riki, kami sangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan/atau seumur hidup. Kami lapis juga dengan Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Dudi.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Terkuak! Ini Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Wanita yang Jasadnya Membusuk di Ciemas Sukabumi

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru