Beranda / Kriminal / Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cisaat, 10,59 Gram Barang Bukti Disita

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cisaat, 10,59 Gram Barang Bukti Disita

CORONGSUKABUMI.com – Seorang pria berinisial FM (31) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota saat berada di dalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 10,59 gram.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu ukuran sedang serta tujuh paket kecil sabu yang telah dikemas siap edar. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas kecil milik pelaku.

Baca Juga :  47 Terduga Pelaku Diamankan, 32 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Sukabumi Kota dalam 3 Bulan

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, lakban hitam, serta satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi menggunakan metode β€œtempel” atau sistem peta.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Buka Suara Terkait Polemik Ornamen Penyu hingga Pembangunan Alun-Alun Gadobangkong

β€œBarang tersebut akan diedarkan dengan sistem tempel, dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil interogasi, FM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AA yang diduga sebagai pemasok utama. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pengembangan kasus terus dilakukan, sekaligus mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi.

Baca Juga :  Hendak Antar Paket Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi

Akibat perbuatannya, FM kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman berat, mulai dari minimal 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati. Polisi menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cisaat Sukabumi, 10,59 Gram Barang Bukti Disita

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru