Beranda / Kriminal / Pria Viral Ngamuk Bawa Kapak di Cicurug Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Penumpang Angkot

Pria Viral Ngamuk Bawa Kapak di Cicurug Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Penumpang Angkot

CORONGSUKABUMI.com – Seorang pria paruh baya yang viral di media sosial setelah mengamuk sambil membawa kapak di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial B (43) tersebut diamankan setelah diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang wanita di dalam angkutan umum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug. Korban diketahui seorang perempuan berinisial ILP (24) yang saat itu sedang menumpang angkot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi ketika angkot yang ditumpangi korban melintas di Jalan Raya Parungkuda. Pelaku yang berada di dalam kendaraan tiba-tiba memegang kaki kanan korban secara tidak senonoh.

Baca Juga :  Video: Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau, Kejari Sukabumi Gelar Pasar Murah di Cibadak

Merasa tidak nyaman dan dilecehkan, korban berusaha menghindar dan kemudian memutuskan untuk turun dari angkot ketika kendaraan tiba di wilayah Cicurug.

Namun situasi justru memanas saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi. Keributan antara korban dan pelaku pun terjadi. Secara tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa kapak bergagang kayu dari dalam tas yang dibawanya.

Pelaku kemudian mengamuk dan melakukan penyerangan yang diarahkan kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi. Aksi tersebut sempat membuat warga panik dan ketakutan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Video aksi pria tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Baca Juga :  Bimbingan Haji Kloter 39, Calon Jemaah Sukabumi Jalani Vaksinasi dan Terima Perlengkapan

Menindaklanjuti laporan warga dan beredarnya video tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kapak bergagang kayu, satu jaket warna merah, satu pasang sepatu warna hitam, serta satu tas warna hitam.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Relokasi Penyintas Bencana di Sukabumi Masih Terkendala, Begini Kata Ketua DPR

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah proaktif dalam menindak aksi premanisme maupun tindakan kriminal yang meresahkan warga.

β€œPolres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Ringkus Pria Viral Berkapak yang Ngamuk Usai Diduga Lecehkan Penumpang Angkot di Cicurug

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!