Beranda / Kriminal / Terbongkar! Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Ibu Muda yang Ditemukan Jadi Kerangka di Sagaranten

Terbongkar! Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Ibu Muda yang Ditemukan Jadi Kerangka di Sagaranten

CORONGSUKABUMI.com – Misteri penemuan kerangka seorang ibu muda di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, akhirnya mulai terkuak. Polisi mengungkap korban berinisial EM alias Yani (33) diduga menjadi korban pembunuhan yang dipicu perselisihan terkait uang. Terduga pelaku berinisial H alias Delon (42) pun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah identitas korban dipastikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dan pelaku diduga terlibat cekcok sebelum berujung pada aksi kekerasan.

“Awalnya terjadi kesalahpahaman terkait masalah uang yang kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelaku memukul korban menggunakan botol dan batu ke bagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri,” kata AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis malam (16/7/2026).

Baca Juga :  Dari Narkoba hingga TPPO, Polres Sukabumi Kota Tangani 926 Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga menyeret tubuh korban sejauh sekitar 100 meter ke lokasi lain di area perkebunan sebelum meninggalkannya. Jasad korban baru ditemukan warga pada 13 Juli 2026 di kawasan perkebunan jati milik PT IBP, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, dalam kondisi telah membusuk dan tinggal kerangka.

Kondisi jenazah yang sudah mengalami pembusukan lanjut sempat menyulitkan proses identifikasi. Setelah identitas korban berhasil dipastikan, penyidik menelusuri aktivitas terakhir korban hingga akhirnya mengarah kepada H sebagai terduga pelaku.

Baca Juga :  Autopsi Bocah Tewas di Jampangkulon: Dokter Forensik Temukan Luka Bakar di Lengan, Kaki hingga Wajah

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor milik korban, telepon genggam korban, serta sejumlah perhiasan.

Menurut Samian, sepeda motor korban sempat digadaikan oleh pelaku, sedangkan telepon genggam korban telah dijual.

“Seluruh barang bukti berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, autopsi, visum, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran terhadap barang-barang milik korban,” ujarnya.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan dengan memadukan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, serta metode scientific crime investigation.

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Remaja Bersajam di Sukabumi, Diduga Terlibat Tawuran

“Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan maupun penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Samian.

Saat ini penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, H alias Delon dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Ibu Muda yang Ditemukan Jadi Kerangka di Sagaranten

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru