Beranda / Daerah / TR Pernah Dilaporkan Kasus Penganiayaan 2024, Ini Penjelasan Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi

TR Pernah Dilaporkan Kasus Penganiayaan 2024, Ini Penjelasan Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Penetapan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya NS (13) di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, turut mengungkap fakta lain. Ibu tiri korban tersebut diketahui pernah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap korban pada November 2024, namun perkara itu berakhir melalui mediasi.

Dalam kasus terbaru, kepolisian menyatakan TR melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Sementara laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2024 sebelumnya tidak berlanjut ke proses hukum setelah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  THR ASN-TNI-Polri Mulai Cair 17 Maret 2025, Segini Besarannya

Menanggapi hal tersebut, pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi mengaku baru mengetahui adanya laporan pada 2024 setelah kasus kematian korban menjadi perhatian publik.

TR sendiri tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KUA Kalibunder sejak September 2023.

Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2024 lalu.

Baca Juga :  Ayep Zaki Lantik Pejabat Baru, Tekankan Efektivitas dan Pelayanan Publik

β€œYang dilaporkan kita sama sekali tidak tahu, karena laporan ke kantor tidak ada dan kami juga baru tahu itu setelah ramai di media sosial, pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu dilaporkan, kita juga kaget ada seperti itu,” kata Irmansyah.

Ia menegaskan, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka wajib dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Baca Juga :  Ramai Fenomena ASN Ajukan Cerai Usai Diangkat PPPK 2025, Bagaimana Kabupaten Sukabumi?

Menurutnya, penonaktifan akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka.

β€œKetika nanti kami sudah terima laporan secara tertulis, maka status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Karena itu sesuai dengan peraturan BKN, harus dinonaktifkan dulu selama masa proses menjadi penetapan tersangka sampai kepada putusan pengadilan,” pungkas Irmansyah.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Soal TR Pernah Dilaporkan Kasus Penganiayaan pada 2024, Begini Respons Kemenag Sukabumi

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!