Beranda / Daerah / Tujuh Eks Pegawai Bank Disidang dalam Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp2,66 Miliar di Cisolok Sukabumi

Tujuh Eks Pegawai Bank Disidang dalam Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp2,66 Miliar di Cisolok Sukabumi

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.com – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha di Unit Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,66 miliar kini memasuki proses persidangan. Sebanyak tujuh mantan pegawai salah satu bank milik negara mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar pada Kamis (5/11/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) selama periode 2021 hingga 2024.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada puluhan nasabah. Pola yang diungkap antara lain penggunaan jasa perantara atau calo, rekayasa analisis usaha debitur, hingga pengajuan kredit fiktif.

Tujuh terdakwa masing-masing berinisial RI, LAN, HH, DS, AH, NAP, dan ER. Mereka sebelumnya bekerja sebagai tenaga pemasar kredit atau mantri di bank milik negara Unit Cisolok.

Baca Juga :  Aksi 2626 Menggema di Sukabumi, Forum RT/RW Tagih Janji Walikota soal Dana Abadi hingga Insentif Tepat Waktu

Berdasarkan uraian dakwaan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit kepada 66 nasabah melalui sejumlah pola. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengajuan kredit fiktif terhadap 39 nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Dari hasil penanganan perkara, nilai kerugian finansial bank akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp2.664.259.466 atau sekitar Rp2,66 miliar.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Penasihat Hukum Nilai Perkara Bersifat Administratif

Di tengah dakwaan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara yang dituduhkan kepada klien mereka.

Tim penasihat hukum tiga terdakwa, yakni NAP, HH, dan ER, menyatakan tidak sependapat dengan uraian dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Sosialisasi di Cisolok, Hergun Tekankan Pentingnya Legalitas Tanah

Kuasa hukum dari Kantor Hukum DPJ, Eros Rosidin, menilai tindakan yang dilakukan kliennya lebih mengarah pada pelanggaran administrasi dan bukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Kami meyakini kliennya hanya melakukan pelanggaran administrasi, karena tidak ada satupun uang nasabah yang mereka pergunakan untuk memperkaya dirinya pribadi,” ujar Eros.

Pihak penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan sekaligus menguji konstruksi dakwaan melalui fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Kasus Bermula dari Delapan Tersangka

Sebelum tujuh mantan pegawai bank tersebut menjalani persidangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kedelapan orang tersebut terdiri dari seorang mantan kepala cabang pembantu berinisial DDA dan tujuh tenaga pemasar kredit yang bertugas di Unit Cisolok.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat di Palabuhanratu, Ini Opsi Tempatnya

Dalam penyidikan, jaksa menduga penyimpangan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari rekayasa pengajuan pinjaman, penggunaan identitas pihak lain, pemalsuan dokumen persyaratan, hingga pencairan kredit tanpa melalui proses survei dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Dalam perkembangannya, tujuh mantan tenaga pemasar kredit menjalani persidangan dengan berkas perkara tersendiri. Sementara itu, mantan kepala cabang pembantu diproses secara terpisah.

Meski demikian, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi, alat bukti yang diajukan jaksa, serta pembelaan para terdakwa akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Rp2,66 Miliar di Cisolok Sukabumi, 7 Eks Pegawai Bank Jalani Sidang

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru