Beranda / Nasional / Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

Traktir Kopi

CORONGSUKABUMI.comProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada Selasa (30/9/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan pemutihan PKB tidak akan kembali digelar dalam waktu mendatang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan tidak akan kembali digelar, sehingga mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sejumlah Jalur KA di Jabar Bakal Diaktifkan Kembali Dedi Mulyadi, Mana Saja?

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Kamis (2/10/2025).

KDM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga :  5 Warga Sukabumi Teridentifikasi Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut GT Ciawi, Ini Identitasnya

“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” katanya.

KDM menegaskan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan untuk Cegah Bencana di Masa Depan

Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.

“Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas KDM.

Traktir Kopi
Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru