Beranda / Nasional / Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

CORONGSUKABUMI.comProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada Selasa (30/9/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan pemutihan PKB tidak akan kembali digelar dalam waktu mendatang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan tidak akan kembali digelar, sehingga mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KDM dan Zulhas Resmikan Percepatan Pembentukan KDMP, Targetkan Ribuan Unit Aktif di Desa dan Kelurahan

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Kamis (2/10/2025).

KDM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital, Menkomdigi dan Dedi Mulyadi Sosialisasikan PP Tunas di Jabar

“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” katanya.

KDM menegaskan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dampingi Bupati Asep Japar, DKUKM dan DPMD Sukabumi Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Jabar di Gedung Sate

Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.

“Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas KDM.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru