CORONGSUKABUMI.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan keuangan daerah saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, F-PPP menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, efektivitas belanja daerah, hingga kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Apep Saepul Mahdan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Palabuhanratu, Senin (22/6/2026).
Dalam penyampaiannya, F-PPP terlebih dahulu mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Namun menurut F-PPP, capaian tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
βKerapian administrasi di atas kertas harus berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prestasi ini harus menjadi pemicu lahirnya tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus melayani,β tegas Apep.
Kemandirian Fiskal Harus Diperkuat
F-PPP mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencapai Rp905,74 miliar atau 101,96 persen dari target sebesar Rp888,33 miliar.
Meski melampaui target, fraksi tersebut menilai struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat sehingga tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai belum optimal.
Karena itu, F-PPP mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi dalam meningkatkan PAD melalui digitalisasi sistem retribusi, optimalisasi pajak daerah, serta pengembangan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, dan industri berbasis potensi lokal.
Menurut fraksi berlambang Ka’bah tersebut, peningkatan pendapatan daerah harus dilakukan tanpa menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun masyarakat berpenghasilan rendah.
Belanja Daerah Harus Lebih Tepat Sasaran
Selain sektor pendapatan, F-PPP juga menyoroti pola belanja daerah yang dinilai masih perlu diarahkan pada program-program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Fraksi tersebut meminta pemerintah menerapkan prinsip money follows program secara konsisten dengan mengurangi belanja yang dianggap kurang prioritas.
Belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengadaan barang yang belum mendesak dinilai perlu dievaluasi agar ruang fiskal daerah dapat lebih difokuskan untuk kebutuhan masyarakat.
F-PPP mengusulkan agar anggaran lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur jalan desa, peningkatan layanan kesehatan, bantuan pendidikan bagi santri, serta penguatan program ketahanan pangan.
Dalam pandangannya, fraksi tersebut mengutip pemikiran Ibnu Khaldun yang menyebut kemakmuran suatu wilayah tidak ditentukan oleh besarnya dana yang tersimpan dalam kas pemerintah, melainkan sejauh mana anggaran mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat melalui belanja yang produktif.
Pandangan itu juga diperkuat dengan gagasan ekonom kerakyatan Prof. Dr. M. Amin Aziz mengenai pentingnya keadilan distributif dalam pengelolaan anggaran publik.
Minta Kinerja BUMD Dievaluasi
F-PPP turut menyoroti kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut fraksi tersebut, setiap penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi yang bersumber dari uang rakyat sehingga wajib memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan setiap penyertaan modal didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif serta disertai target kinerja yang jelas.
F-PPP bahkan meminta pemerintah daerah tidak ragu melakukan restrukturisasi maupun moratorium penyertaan modal terhadap BUMD yang terus mengalami kerugian dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
SILPA Besar Jadi Catatan Serius
Pada bagian akhir pandangannya, F-PPP menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 yang dinilai menjadi indikator belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan.
Menurut fraksi tersebut, tingginya SILPA menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan maupun percepatan penyerapan anggaran.
F-PPP meminta pemerintah daerah mempercepat pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
βSisa anggaran yang mengendap di bank sejatinya adalah hak pembangunan, hak jembatan yang batal dibangun, dan hak pelayanan kesehatan yang tertunda bagi rakyat Kabupaten Sukabumi,β ujar Apep.
Meski menyampaikan sejumlah kritik dan evaluasi, F-PPP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah serta terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah, yakni maju, religius, sejahtera, dan penuh berkah.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pun diterima untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Sukabumi.










