Beranda / Daerah / Pemkab Sukabumi Ajukan 8.190 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Sukabumi Ajukan 8.190 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

JUBIRTVNEWS.COM – Sebanyak 8.190 tenaga non-ASN di Kabupaten Sukabumi resmi diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini sesuai arahan Surat Menteri PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, dengan pengusulan dimulai sejak 25 Agustus 2025.

Pengajuan ini dilakukan melalui sistem BKN pada 25 Agustus 2025 dan dilengkapi dengan surat resmi kepada Menteri PANRB bernomor: 800.1.13.2/8903/BKPSDM/2025.

Baca Juga :  Bahas RPJMD 2025–2029, DPRD dan Pemkab Susun Rencana Pembangunan Sukabumi untuk Lima Tahun ke Depan

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengatakan dari total usulan, terdapat 298 orang kategori R2, 5.459 orang kategori R3/R3B/R3T, serta 2.433 orang kategori R4.

“Sementara itu, 67 orang non-ASN tidak diikutsertakan karena berbagai alasan, 10 di antaranya telah meninggal dunia dan 57 lainnya tidak lagi aktif bekerja,” ujar Ganjar.

Baca Juga :  Lewat Pelatihan dan Sertifikasi P3A Mitra Cai, Dinas PU Sukabumi Perkuat Sistem Irigasi Pertanian

Menurut Ganjar, pemkab Sukabumi kini menunggu penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu dari KemenPANRB.

“Jika sudah keluar, tahapan berikutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dijadwalkan berlangsung 28 Agustus hingga 20 September 2025,” tuturnya.

“Setelah itu, BKN akan menerbitkan dan menertibkan Nomor Induk PPPK pada rentang 28 Agustus sampai 30 September 2025,” tambahnya.

Baca Juga :  Keracunan MBG Mencuat, Wabup Sukabumi Tegaskan Pemda akan Kawal Ketat Pelaksanaannya

Kebijakan ini menjadi harapan baru ribuan tenaga non-ASN di Sukabumi yang selama ini mengabdi dengan status kerja tidak tetap. Penetapan Nomor Induk PPPK nantinya bakal menjadi bukti resmi pengakuan negara atas keberadaan mereka dalam sistem birokrasi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!