Beranda / Nasional / Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Resmi Berakhir, KDM Tegaskan Tidak Akan Dibuka Lagi

CORONGSUKABUMI.comProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada Selasa (30/9/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan pemutihan PKB tidak akan kembali digelar dalam waktu mendatang.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program pemutihan tidak akan kembali digelar, sehingga mulai Rabu (1/10/2025), pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KDM Hentikan Penggalangan Dana di Jalan, Endingnya Ajak Warga Sukabumi Bersihkan Sungai

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip dari laman jabarprov.go.id, Kamis (2/10/2025).

KDM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, dana hasil pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur jalan provinsi dan fasilitas pendukungnya.

Baca Juga :  Kepala BGN sebut Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Begini Mekanismenya

“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” katanya.

KDM menegaskan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Persib Bandung Back to Back Juara Liga 1, Dedi Mulyadi Imbau Bobotoh Rayakan dengan Tertib

Ia menambahkan, kesempatan pemutihan telah diberikan secara luas kepada warga Jabar. Karena itu, mulai Oktober 2025, masyarakat diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai aturan.

“Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas KDM.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!