CORONGSUKABUMI.com – Seekor Elang Brontok menjadi korban perburuan di kawasan perkebunan karet PTPN Cikaso, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Burung yang termasuk satwa dilindungi itu diduga ditembak oleh lima warga yang saat itu tengah berburu karena dikira sebagai ayam hutan.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan burung Elang Brontok dalam kondisi bulunya dicabuti beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelompok pemburu tersebut berasal dari Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon. Mereka diketahui berburu di kawasan perkebunan karet pada Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Jampangkulon, Rusmaya, membenarkan adanya informasi mengenai dugaan perburuan tersebut. Ia menyebut, kelompok itu berjumlah lima orang dan diduga tidak mengetahui jenis burung yang ditembak.
Informasi tersebut disampaikan Rusmaya saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
“Dari keterangan yang kami peroleh, mereka saat itu berjumlah lima orang, berburu ke wilayah kebun karet PTPN Cikaso di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud. Di sana, mereka melihat seekor burung elang brontok yang dikiranya ayam hutan, lalu ditembak dan dicabuti bulunya untuk dikonsumsi dengan cara dibakar hingga videonya viral,” ujar Rusmaya.
Biasanya Berburu Burung Kecil
Rusmaya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan perburuan terhadap Elang Brontok tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kelompok warga itu biasanya berburu burung berukuran kecil, bukan burung pemangsa seperti Elang Brontok.
“Biasanya mah berburu burung kecil seperti kutilang, jalak, perkutut yang seperti itu,” katanya.
Setelah video perburuan tersebut viral, pihak Kecamatan Jampangkulon melakukan penelusuran dengan memanggil koordinator kelompok pemburu pada Jumat pagi (30/10/2026).
Dalam pertemuan itu, koordinator kelompok diminta membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Penandatanganan surat tersebut disaksikan Rusmaya, Kepala Desa Padajaya, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Kecamatan Jampangkulon, serta pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Senapan Angin dan Sampel Tulang Diamankan
Sementara itu, penanganan dugaan perburuan Elang Brontok juga dilakukan BBKSDA Jawa Barat bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Jabalnusra.
Tim gabungan melakukan penelusuran lanjutan dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat perburuan di kawasan perkebunan karet PTPN I Agrabinta pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan pengumpulan data dan informasi tersebut, petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk berburu, serta sampel bulu dan tulang Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).
BBKSDA Jawa Barat juga menyampaikan bahwa warga yang teridentifikasi di balik unggahan video tersebut bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya.
Tim gabungan kemudian memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai perlindungan satwa liar serta teguran kepada yang bersangkutan.
Selain itu, warga tersebut turut menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan disaksikan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kepala Resort Cikepuh, dan petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra.
Meski pihak pemburu disebut mengira burung tersebut sebagai ayam hutan, dugaan perburuan terhadap Elang Brontok tetap menjadi perhatian karena satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi.
Hingga kini, penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat serta pemeriksaan barang bukti menjadi bagian penting dalam penanganan kasus tersebut. Publik pun menantikan kejelasan tindak lanjut penegakan hukum atas dugaan perburuan satwa liar dilindungi di Kabupaten Sukabumi itu.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Cerita di Balik Video Viral Elang Brontok yang Bulunya Dicabuti Pemburu di Sukabumi, Ternyata Dikira Ayam Hutan









