Beranda / Kriminal / Hendak Antar Paket Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi

Hendak Antar Paket Ekstasi dan Ganja, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial AE (30) di kawasan wisata Selabintana, Kabupaten Sukabumi, karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi dan ganja kering.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (2/12/2025) siang. AE diamankan saat berada di pinggir jalan raya setelah gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang sebelumnya diterima polisi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan rapi dalam plastik hitam. Polisi menyita 13 butir pil ekstasi yang terdiri dari delapan butir berwarna hijau dan lima butir berwarna pink dengan berat total 5,63 gram. Selain itu, turut diamankan satu paket daun ganja kering seberat 13,47 gram.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa penangkapan AE merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pemantauan secara intensif di lokasi.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Wanita Dalam Kamar Kos di Sukaraja Sukabumi Bikin Geger Warga, Ini Penjelasan Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang tersebut diketahui milik seseorang berinisial E yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Tenda, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku, AE mendapat tugas untuk mengantarkan paket narkotika tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Selabintana.

Saat ini, AE telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga :  Supir di Sukabumi Gelapkan Uang Perusahaan Rp500 Juta, Pelaku Lukai Diri Sendiri demi Tipu Polisi

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AE dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!