Beranda / Daerah / Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Sukabumi Berapa, Ini Rinciannya Sesuai Perda 2025

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Sukabumi Berapa, Ini Rinciannya Sesuai Perda 2025

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran tarif retribusi parkir kendaraan bermotor melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 tersebut, pengaturan retribusi parkir mencakup dua jenis layanan, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan dengan rincian sebagai berikut. Sepeda motor dan kendaraan sejenis dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk setiap satu kali parkir. Sementara kendaraan roda empat, seperti sedan, pick up, dan kendaraan sejenis lainnya, dikenakan tarif Rp3.000 per sekali parkir.

Baca Juga :  Detik-detik Ambulans Tabrak Motor di Sukabumi Terekam CCTV, Nenek dan Cucu Terpental

Untuk kendaraan berukuran lebih besar, bus kecil dan bus sedang atau mikrobus dikenakan tarif retribusi parkir sebesar Rp5.000 per satu kali parkir. Adapun bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per satu kali parkir.

Selain parkir di tepi jalan umum, Perda Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, termasuk fasilitas parkir yang tersedia di rumah sakit daerah serta unit pelayanan publik lainnya.

Mengacu pada ketentuan lampiran Perda tersebut, besaran tarif retribusi tempat khusus parkir ditentukan berdasarkan lamanya waktu penggunaan fasilitas parkir.

Baca Juga :  Truk Muatan Kayu Jati Terjun ke Jurang di Tegalbuleud Sukabumi, Sopir Tewas Terjepit

Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap tambahan satu jam berikutnya, dengan ketentuan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp10.000.

Sementara itu, mobil penumpang dikenakan tarif parkir sebesar Rp3.000 untuk dua jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp15.000.

Bus kecil dan bus sedang atau mikrobus dikenakan tarif sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp20.000.

Adapun bus besar dan truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua dikenakan tarif Rp10.000 untuk dua jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, dengan batas maksimal tarif parkir harian sebesar Rp30.000.

Baca Juga :  BP CPUGGP Rencanakan Pengembangan Wisata Berkelanjutan di Pantai Minajaya Sukabumi

Ketentuan retribusi tempat khusus parkir tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan mekanisme pemungutan yang disesuaikan dengan sistem pengelolaan di masing-masing lokasi.

Dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui serta memahami besaran tarif parkir resmi sebagai pedoman dalam memanfaatkan fasilitas parkir di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kalau mau, aku bisa perhalus lagi gaya bahasa media cetak, dibikin versi singkat 6–7 paragraf, atau disesuaikan dengan gaya rilis pemda.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!