Beranda / Daerah / Masuk Tahap 2, Ibu Tiri Kasus Kematian Nizam Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi dan Segera Disidang

Masuk Tahap 2, Ibu Tiri Kasus Kematian Nizam Dilimpahkan ke Kejari Sukabumi dan Segera Disidang

CORONGSUKABUMI,com – Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kini menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, perempuan berinisial TR (46) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial NS (13). Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra didampingi Kasi Intel Fahmi Rachman mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

β€œPada hari ini, Kamis tanggal 21 Mei 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dengan perkara TR, yang sebagaimana telah diketahui sebagai perkara ibu tiri yang sempat ramai di pemberitaan,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung meminta keterangan dari tersangka guna menyesuaikan fakta pemeriksaan dengan alat bukti yang telah diserahkan penyidik.

Baca Juga :  Eks Kades di Sukabumi Ditahan di Bandung Buntut Korupsi BLT Desa

β€œKarena memang baru hari ini kami bisa meminta keterangan langsung dari TR, karena selama ini kami hanya membaca dari berkas perkara,” imbuhnya.

Abram menjelaskan, hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar dalam penyempurnaan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

β€œSetelah kami meminta keterangan dari TR, disesuaikan dengan alat bukti tadi yang diserahkan dari penyidik ke kami, maka selanjutnya kami akan menyusun, menyempurnakan rencana dakwaan untuk menjadi surat dakwaan,” katanya.

Ia menambahkan, status penahanan tersangka saat ini resmi beralih menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

β€œStatus penahanannya pun sekarang sudah mulai beralih, dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menyiapkan dakwaan alternatif subsidaritas terhadap TR.

β€œUntuk pasalnya sendiri, kami dakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas. Jadi, dakwaan kesatu itu melakukan kekerasan terhadap anak ayat 3 yang menyebabkan mati, ayat 2 menyebabkan luka berat, atau ayat 1 atau dakwaan keduanya itu KDRT,” imbuh Abram.

Baca Juga :  250 Desa Dilaporkan Terkait Pajak Rakyat, Kejari Sukabumi Duga ada Penyelewengan

Menurutnya, ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

β€œAncaman hukuman kalau ayat 3 maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ferry Gustaman, mempertanyakan penerapan pasal terhadap kliennya. Ia menyebut tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan yang dilakukan TR terhadap korban.

“Termasuk juga saksi-saksi, tidak mengetahui bagaimana TR melakukan kekerasan, TR melakukan penganiayaan terhadap Nizam. Jadi lebih dari 25 saksi yang dimintai keterangan, ketika ditanya melihat dan menyaksikan, tidak ada satu pun yang menjawab bahwa mempraktikkan Bu TR melakukan kekerasan, seperti itu enggak ada,” tuturnya.

Ferry menyebut sejumlah saksi hanya mengetahui dugaan kekerasan dari video yang beredar di media sosial serta pengakuan korban.

Baca Juga :  Walikota Sukabumi Ingin Caplok 9 Kecamatan, DPRD Kabupaten: Hargai Proses Pemekaran!

“Artinya apa? Beberapa saksi yang menyatakan bahwa Bu TR melakukan kekerasan itu adalah testimonium de auditu, berdasarkan kepada rekaman video yang diunggah di media sosial, itu dasarnya. Jadi pengakuan dari seorang Nizam,” ungkap Ferry.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai pasal penelantaran maupun KDRT tidak tepat diterapkan karena hubungan TR dengan ayah korban hanya sebatas pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum.

“Kalau pasal yang didakwakan, saya bisa jelaskan penelantaran tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum. KDRT tidak masuk karena tidak punya hubungan hukum, pernikahan siri. Tapi kalau kekerasan, itu perlu pembuktian nanti di pengadilan, dan klien kami menyangkal itu semua adanya kekerasan, termasuk para saksi juga enggak ada satu pun yang menyaksikan,” pungkasnya.

Sumber Jubirtvnews.com:Β Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Kematian Nizam, Ibu Tiri Segera Disidang

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru