CORONGSUKABUMI.com – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel terus dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. Salah satunya melalui pembinaan penerangan hukum yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat pemahaman aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebagai pemateri. Pembinaan ini menjadi sarana bagi aparatur untuk memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan pemahaman terhadap aspek hukum merupakan hal mendasar dalam memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
βPembinaan ini menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas. Harapannya, setiap program dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki dasar yang jelas,β kata Sendi.
Ia menjelaskan, pemahaman hukum perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang dapat muncul akibat ketidaksesuaian prosedur maupun kekeliruan dalam administrasi pemerintahan.
Melalui pembinaan ini, aparatur diharapkan semakin memahami batas kewenangan, mekanisme kerja, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap pelaksanaan tugas. Dengan pemahaman tersebut, proses administrasi dan pelaksanaan program di lingkungan Disperkim dapat berjalan lebih cermat dan sesuai dengan ketentuan.
βDengan pemahaman yang baik, potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalkan,β tuturnya.
Sendi menambahkan, penguatan pemahaman hukum menjadi perhatian tersendiri bagi Disperkim Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, program di bidang perumahan dan kawasan permukiman berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat sehingga pelaksanaannya harus didukung tata kelola yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program pemerintah sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap pembinaan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan bertanggung jawab.










