CORONGSUKABUMI.com – Bisnis ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Sukabumi terbongkar. Dua pria diciduk polisi saat menjalankan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi di sebuah tempat pengoplosan yang berada di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, pada Rabu (28/7/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (37), warga Cikembar, dan AH (32), warga Muarasari, Kota Bogor. Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
AN berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, pelaksana pengoplosan, sekaligus memasarkan LPG hasil pemindahan. Sementara AH merupakan pekerja yang membantu proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan pengungkapan bermula dari penelusuran polisi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Para pelaku kemudian mencari dan membeli tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah pangkalan dan pengecer di wilayah sekitar. Gas subsidi tersebut selanjutnya dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.
βYang bersangkutan membeli dari pangkalan-pangkalan tertentu atau tempat-tempat eceran yang ukuran 3 kg. Kemudian isian tabung gas 3 kg dipindahkan kepada tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,β ujar Agus saat press release, Selasa (18/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi. Di antaranya pipa logam, regulator, selang, nepel modifikasi hingga es batu yang digunakan untuk menurunkan suhu tabung sehingga proses pemindahan gas dapat berlangsung lebih cepat.
Tak berhenti di proses pengoplosan, para pelaku juga diduga menyiapkan dokumen untuk memperlancar distribusi sekaligus mengelabui petugas. Mereka menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari agen resmi LPG non-subsidi.
Menurut Agus, aktivitas tersebut dilakukan secara rutin. Dalam satu kali proses pengoplosan, para pelaku membutuhkan sekitar 300 tabung LPG 3 kilogram. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan hingga tiga kali dalam sepekan.
Dari bisnis ilegal itu, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar. Setiap satu tabung LPG ukuran 12 kilogram hasil pengoplosan memberikan keuntungan sekitar Rp156.000. Sedangkan untuk tabung LPG ukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp628.000 per tabung.
Polisi memperkirakan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pick up, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Selain tabung gas, petugas turut mengamankan timbangan digital, peralatan pemindahan gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, sejumlah peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami mata rantai pangkalan yang diduga menjadi pemasok LPG 3 kilogram kepada para tersangka.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
βAtas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,β tandasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Pengoplos Gas Melon ke Tabung 50 Kg Diciduk di Cikembar Sukabumi, Polisi Bongkar Modus dan Cuan Pelaku









