CORONGSUKABUMI.com – Ketegangan kembali memuncak di Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, saat ratusan warga mendatangi kantor desa untuk keempat kalinya menuntut perbaikan jalan yang tak kunjung terealisasi, Kamis (30/4/2026).
Aksi ini menjadi lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Senin (27/4/2026). Warga menilai pemerintah desa belum memberikan langkah konkret terhadap kondisi infrastruktur jalan yang telah lama rusak dan dinilai menghambat aktivitas ekonomi.
Dalam pertemuan yang melibatkan unsur Forkopimcam Surade dan Kepala Desa Sukatani, suasana berlangsung alot. Warga yang hadir terus melontarkan interupsi, menilai penjelasan yang disampaikan pihak desa belum menjawab tuntutan mereka secara jelas.
Pantauan di lokasi, ketegangan sempat meningkat ketika massa menyuarakan kekecewaan terhadap kondisi jalan yang disebut tak mengalami perubahan signifikan selama beberapa tahun terakhir.
Salah seorang warga, Hodizah (50), menyampaikan bahwa masyarakat hanya menginginkan perbaikan jalan yang layak, bukan konflik berkepanjangan.
βMasyarakat hanya ingin jalan diperbaiki. Tapi kenyataannya, selama ini tidak ada perhatian. Janji-janji itu terasa kosong,β ujarnya.
Ia menegaskan, warga memberikan tenggat waktu untuk melihat realisasi dari tuntutan tersebut. Jika tidak ada perubahan, aksi lanjutan akan kembali dilakukan.
βKasih waktu saja. Tiga bulan kita lihat ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, masyarakat akan bergerak lagi,β tegasnya.
Menurutnya, aksi yang digelar kali ini merupakan yang keempat, sebagai bentuk akumulasi kekecewaan warga terhadap kondisi yang tak kunjung berubah.
Sementara itu, Camat Surade, Suryana, mengatakan pihak kecamatan telah menindaklanjuti aspirasi warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut tuntutan masyarakat telah dituangkan dalam pernyataan resmi kepala desa.
Terkait desakan agar kepala desa mundur, Suryana menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
βPemberhentian kepala desa ada aturannya. Bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),β jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan kepada BPD agar memahami prosedur yang harus ditempuh jika tuntutan warga terus berlanjut.
βKami sudah fasilitasi dan memberikan pemahaman terkait regulasi. Jika diperlukan, nanti akan melibatkan dinas terkait agar proses berjalan sesuai aturan,β katanya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Aksi Jilid IV: Ratusan Warga Sukatani Kembali Geruduk Kantor Desa, Pertemuan Berlangsung Alot










