CORONGSUKABUMI.com – Aktivitas seorang pria di sebuah kamar kontrakan di Jalan Pemuda II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, berujung pada penangkapan oleh polisi. Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) dalam penggerebekan tersebut.
Pria berinisial MF (33), warga Tipar, diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kamar kontrakannya, petugas menyita 5,12 gram sabu dan 1.500 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Selain narkotika dan obat keras tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong serta satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu ditemukan dalam dua paket plastik klip yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Sementara itu, 1.500 butir Tramadol ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.
βTotal barang bukti yang kami amankan yakni 5,12 gram sabu dan 1.500 butir obat jenis Tramadol,β ujar AKP Tenda, Rabu (19/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RS. Sementara ribuan butir Tramadol diperoleh dari seseorang berinisial L.
Kedua orang yang disebut MF sebagai pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran polisi. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang tersebut.
βUntuk Tramadol, berdasarkan keterangan tersangka rencananya diedarkan dengan modus map atau tempel di wilayah Kota Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak yang memasok barang tersebut,β kata Tenda.
MF saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.
Atas dugaan peredaran sabu, MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dirujuk dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara terkait Tramadol, MF disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), subsidair Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tenda menegaskan pihaknya masih memburu RS dan L. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras terbatas tersebut.
βKami tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di balik peredaran ini,β pungkasnya.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Polisi Gerebek Kontrakan di Tipar Sukabumi, Seorang Pria Ditangkap dengan 5,12 Gram Sabu dan 1.500 Tramadol










